Ikatlah Ilmu itu dengan Tulisan - Ali ibnu Abu Tholib

Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

Selamat datang saudaraku, kami ucapkan dalam blog ini semoga dapat memberi manfaat kepada anda dengan keberadaan blog ini. terimakasih telah mengunjungi kami.

Wasslamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

"Remember God in prosperity, and He will remember you in adversity (Ingatlah Allah dalam keadaan senang, niscaya Alah akan mengingatmu dalam keadaan susah." - Muhammad SAW.

Senin, 10 Oktober 2011

Fikih Qurban (Udhiyyah)

Oleh:
K.H. Imron Rosyadi, LC.
Dewan Syariah PKPU Jabar




Kurban berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhiyyah berarti binatang sembelihan, berupa unta, sapi (kerbau), dan kambing (domba) yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dhulhijah) dengan tujuan beribadah kepada Alloh SWT.

Syarat Qurban

Pensyariaannya ibadah qurban sudahpada masa Makkah, yaitu bersama dengan turunnyaSurat Al Kautsar ayat 1-3 namun ibadah qurban baru dilaksanakan setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah.

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.” (Q.S. Al Kautsar: 1-3)

“dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tela menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Q.S. Al Hajj: 36)

Hikmah Ibadah Qurban

a. Bentuk ta’abudi (ibadah) kepada Allah

Dari Aisyah ra, Nabi SAW bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban. Sesunggunya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu.” (HR. Tirmidzi)

b. Menghidupkan semangat berqurban (tadhiyyah) sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim A.S.

Dan dari Zaid bin Arqam, ia berkata: “Aku – atau mereka – bertanya: Ya Rasulullah, dari manakah (syari’at) Qurban ini? Ia (Rasulullah) menjawab: “Ini adalah sunnah ayahmu Ibrahim.” Mereka juga bertanya: Apa yang kami peroleh dari Qurban itu? Ia (Rasulullah) menjawab: “Pada setiap rambutnya ada satu kebaikan.” Mereka juga bertanya lagi: Bagaimana dengan bulu-bulunya? Ia (Rasulullah) menjawab: “Pada setiap rambut dan bulu-bulu itu ada kebaikannya.” (HR. Ahmaddan Ibnu Majjah)

c. Berbagi kepedulian kepada sesama

“Dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: AKu telah disuruh Rasulullah supaya mengurus ontanya, serta menyedekahkan daging, kulit, dan punuknya, dan kiranya aku tidak akan memberikan sedikit pun dari binatang Qurban tersebut kepada tukang sembelih. Seraya ia bersabda: “Kami akan member dia dari bagian kami sendiri.” (HR. Mutafaq ‘alaih)

Hukum Ibadah Qurban

Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun hokum Qurban bias berubah menjadi wajib untuk dua kondisi sebagai berikut:

  1. Seorang pengusaha hewan (unta, sapi, domba, kambing) berniat untuk berqurban satu atau beberapa ekor dari hewan yang ia miliki.
  2. Seorang yang memiliki nadzhar untuk berqurban maka wajib untuk menunaikan apa yang telah dinadzharkan.
Syarat Pequrban

Ibadah Qurban disunnahkan bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Muslim/ah
b. Aqil Baligh
c. Memiliki kemampuan (istitho’ah)

Adapun batas minimal (nishab) bagi seorang terkena hokum sunnah muakkadah ibadah Qurban adalah ketika seseorang memiliki harta kekayaan yang cukup untuk keperluan makan, pakaaian, dan tempat tinggal serta utang konsumtif selama 4 hari (yaitu tanggal 10, 11, 12, 13 Dhulhijah), dan masih ada lebihnya minimal seharga satu ekor domba (kambing).

Kita mendapati contoh Rasulullah SAW yang tetap menunaikan ibadah Qurban dalam kehidupan keluarga yang sederhana (tidak mewah).

Dan daru Aisyah ra. Ia berkata:

“Rasulullah SAW pernah Qurban dua ekor kambing kibasy yang gemuk, besar, bagus, bertanduk, dan yang disayangi.” (HR. Ahmad)

Syarat Hewan Qurban

a. Hewan yang telah cukup umur

Dari Jabir ra. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kamu menyembelih (untuk Qurban) kecuali musinnah (hewan yang cukup umur), kecuali kalau kamu kesulitan, maka sembelihlah anak kambing jadza’ah (8-9 bulan).” (HR. Jamaah, kecuali bukhari & Tirmidzi)

b. Tidak cacat, tidak buta, tidak sakit, dan tidak pincang

Dan dari Barra’ bin Azib, Rasulullah SAW bersabda: “Ada empat binatang yang tidak boleh dipakai buat Qurban, yaitu hewan yang buta sebelah matanya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang, dan yang patah kakinya.” (HR. Imam yang lima dan disahkan oleh Tirmidzi)

Waktu Pelaksanaan Qurban

Pemotongan hewan Qurban dibaasi oleh waktu, yaitu setelah Shalat Idul Adha hingga sebelum azan Magrib tanggal 13 Dzulhijah (hari Tasyrik terakhir ).

“Barang siapa yang menyembelih sebelumshalat (Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Dan dari Sulaiman bin Musa, dan Jubair bin Muth’am dari Nabi SAW ia bersabda: “Semua hari Tasyrik itu adalah hari menyembelih (Qurban).” (HR. Ahmad).

Hal-hal yang harus Dijauhi oleh Pequrban

Dari Ummu Salamah ra. Sesungguhnya  Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu telah melihat hilal (tanggal satu) Dzulhijah dan salah seorang diantara kamu itu hendak berqurban – maka janganlah dia mencukur rambut, dan memotong kuku.” (HR. Jamaah, kecuali Bukhori).

Cara Menyembelih Sesuai Syariah

a. Penyembelihan dilakukan menggunakan alat yang tajam, yang dapat mengelirkan darah dan memotong urat leher, meskipun berupa batu atau kayu.

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah mawajibkan untuk berbuat baik kepada sesuatu. Oleh karena itu jika kamu membunah, maka perbaikilah ara membunuhnya,dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkan pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu.” (HR. Muslim).

Adi bin Hatim ath-Thai pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah! Kami berburu dan menangkap seekor binatang, tetapi waktu itu kami tidak mempunyai pisau, hanya batu tajam dan belahan tongkat yang kami miliki, dapatkah itu kami pakai untuk menyembeli?” Maka jawab Nabi: “Alirkanlah darahnya dengan apa saja yang kamu suka, dan sebtlah nama Allah atasnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah, Hakim, dan Ibnu Hibban).

b. Penyembelihan atau penusukan (nahr) itu harus dilakukan dileher binatang tersebut, yaitu: bahwa kematian binatang tersebut justru sebagai akibat dari terputusnya urat nadi atau kerongkongannya. Penyembelihan yang paling sempurna, yaitu terputusnya kerongkongan, tenggorokan dan urat nadi.

c. Tidak disebut selain asma’Allah; dan ini sudah disepakati oleh semua ulama. Sebab orang-orang jahiliyah bertaqqarub kepada Tuhan dan berhalanya dengan cara menyembelih binatang, yang ada kalanya mereka sebut berhala-berhala itu ketika menyembelih, dan ada kalanya penyembelihannya itu diperuntukkan kepada sesuatu berhala tertentu.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala..” (Q.S. Al Maidah: 3)

d. Harus disebutnya nama Allah (membaca bismillah) ketika menyembelih.

“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.”  (Q.S. Al An’am: 118).

0 komentar: