Ikatlah Ilmu itu dengan Tulisan - Ali ibnu Abu Tholib

Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

Selamat datang saudaraku, kami ucapkan dalam blog ini semoga dapat memberi manfaat kepada anda dengan keberadaan blog ini. terimakasih telah mengunjungi kami.

Wasslamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

"Remember God in prosperity, and He will remember you in adversity (Ingatlah Allah dalam keadaan senang, niscaya Alah akan mengingatmu dalam keadaan susah." - Muhammad SAW.

Rabu, 02 Februari 2011

Sujudku Pagi

setitik cahaya bersinar
di dalam kabut pudar
tetes embun pagi
bergilir membasahi

hari ini menjadi awal
bangkit diantara para mati

Selasa, 01 Februari 2011

Mengenal Sunnah (sesi 2)

Oleh: Ust. Diding Harmudi, LC

Pada pembahasan sebelumnya sudah dijabarkan tentang pengertian sunnah secara harfiah dan secara bahasa. Pada tema kali ini akan kita lanjutkan pengertian sunnah menurut istilah.

Adapun Sunnah menurut istilah, para ulama berbeda pendapat sesuai dengan bidang kajiannya masing-masing.


  1. Menurut Ulama Hadis, sunnah ialah setiap yang diterima dari Rasul saw. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat fisik atau akhlak, atau perjalanan hidup beliau, baik yang terjadi sebelum beliau diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya. Sunnah dalam pengertian Ulama hadis di atas, adalah sinonim dengan pengertian hadis. Para ulama hadis memberikan pengertian definisi yang begitu luas terhadap sunnah, karena mereka memandang Rasul saw. sebagai panutan bagi Umat Islam dalam kehidupan ini sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an surah al-Ahzab: 21.
  2. Menurut Ulama Ushul Fiqh, sunnah adalah seluruh yang datang dari Rasul saw. selain al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir, yang dapat dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan hukum syara’.  Melalui definisi di atas terlihat bahwa para ulama Ushul Fiqh membatasi pengertian Sunnah pada sesuatu yang datang dari Rasul saw. yang dapat dijadikan dalil dalam penetapan hukum syara’. Mereka berpendapat demikian karena mereka memandang Rasul saw. sebagai Syari’, yaitu yang memutuskan hukum dan menjelaskan kepada manusia tentang peraturan-peraturan dalam kehidupan ini, dan memberikan kaidah-kaidah dalam merumuskan hukum setelah beliau wafat.
  3. Sunnah menurut Ulama Fiqh (Fuqaha) adalah setiap yang datang dari Rasul saw. yang bukan fardu dan tidak pula wajib.  Ulama Fiqh mengemukakan definisi di atas karena yang menjadi objek pembahasan mereka adalah hukum syara’ yang berhubungan dengan mukallaf, yang terdiri atas: wajib, haram, mandub (sunnah),  karahah, dan mubah.

Dari definisi Sunnah di atas, secara umum pengertian sunnah menurut para ulama adalah sama, karena sama-sama disandarkan kepada Nabi saw. Perbedaannya hanya  terjadi pada objek kajiannya masing-masing. Ulama Hadis menekankan pada fungsi Rasul sebagai teladan dalam kehidupan ini, sedangkan ulama ushul Fiqh memandang Rasul sebagai Syari’, yaitu sumber dari hukum Islam. Di kalangan Ulama Hadis 

Sunnah sering disinonimkan dengan Hadis. Dengan demikian Sunnah (hadis) terdiri dari tiga unsur

Senin, 31 Januari 2011

Bait Cinta Untuk Saudara Tercinta


Tiada patut yang dapat kuberikan untukmu
Mengingat kita bersama
Aku selalu melupakanmu
Mengingat kita bercita-cita
Aku selalu mengecewakanmu
Tetapi kau sabar untukku
Sobat,