Ikatlah Ilmu itu dengan Tulisan - Ali ibnu Abu Tholib

Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

Selamat datang saudaraku, kami ucapkan dalam blog ini semoga dapat memberi manfaat kepada anda dengan keberadaan blog ini. terimakasih telah mengunjungi kami.

Wasslamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

"Remember God in prosperity, and He will remember you in adversity (Ingatlah Allah dalam keadaan senang, niscaya Alah akan mengingatmu dalam keadaan susah." - Muhammad SAW.

Senin, 07 Maret 2011

Macam macam Ikhtilaf (perbedaan pendapat)

oleh: Ust. Diding Harmudi, LC

Perbedaan ulama dalam masalah hukum Islam yang tidak bersifat prinsip, yaitu yang dihasilkan oleh ijtihad, dalam sejarah Islam sering menyebabkan munculnya peristiwa-peristiwa yang memilukan. Padahal, perbedaan-perbedaan seperti itu sudah muncul sejak masa Rasulullah saw. sendiri masih hidup, dan hal itu sama sekali tidak menimbulkan hal-hal yang menimbulkan prmusuhan dan kebencian. Nabi Muhammad saw. mentolelir terjadinya perbedaan di antara sahabatnya. Perbedaan-perbedaan yang sudah ada sejak masa sahabat semakin lama semakin banyak jumlahnya terutama sejak wilayah kekuasaan Islam semakin meluas. Perbedaan-perbedaan itulah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab hukum yang berbeda di kalangan kaum muslimin. Namun, sebagaimana para sahabat, imam-imam mujtahid dan imam-imam mazhab pun tidak fanatik dengan pendapatnya. Sikap mereka itu, seharusnya menjadi teladan bagi generasi sekarang ini.

Pada kesempatan kali ini kami mencoba untuk memaparkan tentang macam-macam ikhtilaf yang ada. Ditinjau dari segi sebab dan akarnya, ada dua bentuk ikhtilaf:

a.    Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor akhlaq/sikap
b.    Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor pemikiran/ fikrah.

Ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor akhlaq ini muncul karena
adanya sifat-sifat yang tercela pada diri seseorang yang merupakan penghancur persatuan umat diantaranya :

a.    Membanggakan diri dan mengagumi pendapatnya sendiri
b.    Buruk sangka dan suka menuduh orang lain tanpa bukti
c.    Egoisme dan senantiasa mengikuti hawa nafsu
d.    Fanatik terhadap orang, mazhab golongan, negara, parti dan lain-lain.

Adapun ikhtilaf yang disebabkan oleh faktor fikrah timbul karena adanya perbedaan sudut pandang terhadap sesuatu masalah baik yang bersifat ilmiah ataupun amaliah. Contohnya perbedaan beberapa jama’ah dalam berpolitik, perbedaan dalam menetapkan skala prioritas dalam menegakkan Islam, perbedaan dalam menilai beberapa ilmu, seperti ilmu kalam, filsafat, tasawuf dll, perbedaan dalam menilai sebuah peristiwa sejarah, perbedaan dalam hukum-hukum fikih dan yang terakhir inilah yang paling banyak terjadi disamping membawa akibat kepada fanatik mazhab yang menghacurkan sendi-sendi ukhuwwah dikalangan umat Islam dewasa ini.

Secara garis besar, perbedaan pendapat yang disebabkan perbedaan fikrah (sudut pandang pemikiran) di dalam Islam dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok perbedaan:

Ikhtilaf tanawwu (اختلاف تنوّع), yaitu suatu istilah mengenai beragam pendapat yang bermacam-macam namun semuanya tertuju kepada maksud yang sama, di mana salah satu pendapat tidak bisa dikatakan bertentangan dengan yang lainnya. Seperti perbedaan ahli tafsir dalam menafsirkan Ash-Shirath Al-Mustaqim dalam surat Al-Fatihah. Ada yang menafsirkannya dengan Al-Qur`an, Islam, As-Sunnah, dan Al-Jama’ah. Semua pendapat ini benar dan tidak bertentangan maksudnya.

Demikian pula orang yang membaca tasyahhud dengan yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia memandang bolehnya membaca tasyahhud yang lain seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya. Perbedaan yang seperti ini tidak tercela. Namun bisa menjadi tercela ketika perbedaan seperti ini dijadikan sebab atau alat untuk menzalimi orang lain.

Ikhtilaf tadhad  ( اختلاف تضادّ) yaitu suatu ungkapan tentang pendapat-pendapat yang bertentangan di mana masing-masing pendapat orang yang berselisih itu berlawanan dengan yang lainnya, salah satunya bisa dihukumi sebagai pendapat yang salah. Misalnya dalam satu permasalahan, ada ulama yang mengatakan haram dan ulama yang lain mengatakan halal.

Dalam perselisihan semacam ini tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil pendapat tersebut menurut keinginan (hawa nafsu) nya, tanpa melihat akar masalah yang diperselisihkan dan pendapat yang dikuatkan oleh dalil.

Ikhtilaf afham ( اختلاف أفهام) . Yaitu perbedaan dalam memahami suatu nash. Hal ini diperbolehkan namun dengan beberapa syarat, di antaranya: Ia harus berpijak di atas jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah, tidak banyak menyelisihi apa yang Ahlus Sunnah di atasnya, kembali kepada yang haq ketika terbukti salah, dan hendaknya ia termasuk orang yang telah memiliki kemampuan untuk berijtihad. (Hujajul Aslaf, Abu Abdirrahman dan Al-Qaulul Hasan fi Ma’rifatil Fitan, Muhammad Al-Imam)

0 komentar: