Ikatlah Ilmu itu dengan Tulisan - Ali ibnu Abu Tholib

Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

Selamat datang saudaraku, kami ucapkan dalam blog ini semoga dapat memberi manfaat kepada anda dengan keberadaan blog ini. terimakasih telah mengunjungi kami.

Wasslamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

"Remember God in prosperity, and He will remember you in adversity (Ingatlah Allah dalam keadaan senang, niscaya Alah akan mengingatmu dalam keadaan susah." - Muhammad SAW.

Selasa, 01 Februari 2011

Mengenal Sunnah (sesi 2)

Oleh: Ust. Diding Harmudi, LC

Pada pembahasan sebelumnya sudah dijabarkan tentang pengertian sunnah secara harfiah dan secara bahasa. Pada tema kali ini akan kita lanjutkan pengertian sunnah menurut istilah.

Adapun Sunnah menurut istilah, para ulama berbeda pendapat sesuai dengan bidang kajiannya masing-masing.


  1. Menurut Ulama Hadis, sunnah ialah setiap yang diterima dari Rasul saw. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat fisik atau akhlak, atau perjalanan hidup beliau, baik yang terjadi sebelum beliau diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya. Sunnah dalam pengertian Ulama hadis di atas, adalah sinonim dengan pengertian hadis. Para ulama hadis memberikan pengertian definisi yang begitu luas terhadap sunnah, karena mereka memandang Rasul saw. sebagai panutan bagi Umat Islam dalam kehidupan ini sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an surah al-Ahzab: 21.
  2. Menurut Ulama Ushul Fiqh, sunnah adalah seluruh yang datang dari Rasul saw. selain al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir, yang dapat dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan hukum syara’.  Melalui definisi di atas terlihat bahwa para ulama Ushul Fiqh membatasi pengertian Sunnah pada sesuatu yang datang dari Rasul saw. yang dapat dijadikan dalil dalam penetapan hukum syara’. Mereka berpendapat demikian karena mereka memandang Rasul saw. sebagai Syari’, yaitu yang memutuskan hukum dan menjelaskan kepada manusia tentang peraturan-peraturan dalam kehidupan ini, dan memberikan kaidah-kaidah dalam merumuskan hukum setelah beliau wafat.
  3. Sunnah menurut Ulama Fiqh (Fuqaha) adalah setiap yang datang dari Rasul saw. yang bukan fardu dan tidak pula wajib.  Ulama Fiqh mengemukakan definisi di atas karena yang menjadi objek pembahasan mereka adalah hukum syara’ yang berhubungan dengan mukallaf, yang terdiri atas: wajib, haram, mandub (sunnah),  karahah, dan mubah.

Dari definisi Sunnah di atas, secara umum pengertian sunnah menurut para ulama adalah sama, karena sama-sama disandarkan kepada Nabi saw. Perbedaannya hanya  terjadi pada objek kajiannya masing-masing. Ulama Hadis menekankan pada fungsi Rasul sebagai teladan dalam kehidupan ini, sedangkan ulama ushul Fiqh memandang Rasul sebagai Syari’, yaitu sumber dari hukum Islam. Di kalangan Ulama Hadis 

Sunnah sering disinonimkan dengan Hadis. Dengan demikian Sunnah (hadis) terdiri dari tiga unsur
:
  • Sunnah/Hadis Qauliyyah; yaitu ucapan lisan dari Nabi Muhammad s.a.w. yang didengar dan dinukilkan oleh sahabatnya, dan diucapkan Nabi s.aw. itu bukan wahyu.
  • Sunnah/Hadis Fi’liyah; yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.aw. yang dilihat atau diketahui sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain dengan ucapan.
  • Sunnah/Hadis Taqririyahh; yaitu perbuatan seseorang sahabat atau ucapannya yang dilakukan atau diucapkan di hadapan atau sepengetahuan Nabi s.a.w. tetapi tidak ditanggapi atau dicegah oleh Nabi.

Diamnya Nabi itu disampaikan oleh sahabat yang menyaksikan, kepada orang lain dengan ucapannya.
Berkenaan dengan hadis/sunnah Rasulullah s.a.w. itu, Allah menegaskan eksistensinya bagi kaum muslimin, diantaranya melalui firman-Nya sebagaiberikut:
  
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. (QS. al-Hasyr/59:7).

..dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).(QS. al-Najm/53: 3-4).
  
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. (QS. al-Ahzab/33:21).

Dari ketiga ayat di atas terlihat seolah-olah semua yang datang dari Rasulullah s.a.w. wajib diikuti dan semua yang dilarangnya wajib dijauhi. Akan tetapi, para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat. Sebagian melihatnya seperti yang dikemukakan di atas, sedang sebagian lagi membagi perbuatan Rasul tersebut menjadi beberapa kategori.

Syeikh Muhammad Syaltout dan Qorrofi, membedakan tindakan Nabi sebagai Rasul dan tindakan Nabi sebagai kepala negara, atau sebagai manusia biasa. Sebagai Rasul, Nabi berfungsi menyampaikan pesan risalah dengan cara menjelaskan apa yang terkandung dalam al-Qur’an. Dengan hal ini Nabi s.a.w. merinci masalah-masalah yang berkaitan dengan aqidah, akhlak dan ibadat. Hadis-hadis yang berkaitan dengan tema-tema di atas berlaku sebagai syari’at bagi umat Islam. Sebagai kepala negara, Nabi s.a.w. mengatur berbagai kebijaksanaan  negara. Dalam bidang ini, perkataannya tidak dapat dipandang sebagai syari’at yang berlaku umum, sedangkan sebagai manusia biasa, kegiatannya tidak dikategorikan sebagai syari’at. Dengan demikian, tindakan-tindakannya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti makan, minum, tidak wajib sepenuhnya diikuti.

Muhammad Abu Zahroh membuat pula kategorisasi yang agak berbeda. Dia membagi perbuatan Nabi s.a.w menjadi tiga kelompok. Pertama syari’at, seperti tata cara sholat, puasa, haji, hutang piutang, dan jual beli yang dilakukannya. Jenis-jenis ini merupakan syari’at yang wajib diikuti. Kedua, perbuatan Nabi s.aw. yang khusus bagi dirinya sendiri karena adanya dalil yang menunjukkan hal itu. Sebagai contoh, bolehnya poligami lebih dari empat orang isteri dan kebolehan menikahi wanita tanpa mahar. Ketiga, tindakan Nabi s.a.w. yang dilakukannya sesuai dengan naluri kemanusiaan atau karena adat kebiasaan Arab, seperti makan minumnya. Ini merupakan bagian dari sifat kemanusiaannya yang tidak dapat dikategorikan sebagai sunnah yang mesti diikuti.  

Insyaalloh, pada pembahasan berikutnya akan kita bahas tentang kedudukan sunnah dalam Islam.

0 komentar: