oleh: Ust. Diding Harmudi, LC
Perbedaan ulama dalam masalah hukum Islam yang tidak bersifat prinsip, yaitu yang dihasilkan oleh ijtihad, dalam sejarah Islam sering menyebabkan munculnya peristiwa-peristiwa yang memilukan. Padahal, perbedaan-perbedaan seperti itu sudah muncul sejak masa Rasulullah saw. sendiri masih hidup, dan hal itu sama sekali tidak menimbulkan hal-hal yang menimbulkan prmusuhan dan kebencian. Nabi Muhammad saw. mentolelir terjadinya perbedaan di antara sahabatnya. Perbedaan-perbedaan yang sudah ada sejak masa sahabat semakin lama semakin banyak jumlahnya terutama sejak wilayah kekuasaan Islam semakin meluas. Perbedaan-perbedaan itulah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab hukum yang berbeda di kalangan kaum muslimin. Namun, sebagaimana para sahabat, imam-imam mujtahid dan imam-imam mazhab pun tidak fanatik dengan pendapatnya. Sikap mereka itu, seharusnya menjadi teladan bagi generasi sekarang ini.
Artikel ini membahas masalah-masalah yang berkenaan dengan perbedaan pendapat yang dalam istilah fiqih disebut khilafiyah atau ikhtilaf. Pembahasan ini akan dibagi menjadi lima bagian, yaitu: (1) pengertian perbedaan pendapat dan penyebabya, (2) perbedaan pendapat di masa Rasulullah saw, (3) perbedaan pendapat para sahabat, tabi’in, dan Imam Mazhab, dan (5) etika dalam perbedaan.
Pengertian al-Ikhtilaf
Ikhtilaf menurut bahasa